Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 34 ayat (2), bahwa Pemerintah Desa menganggarkan kegiatan ketahanan pangan dan hewani sesuai dengan karakteristik dan potensi Desa.
Untuk program ketahanan pangan dan hewani itu sendiri sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah termasuk dalam kategori prioritas yang diarahkan bagian program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan.
Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Pemerintah Desa Mekar Mulya melakukan program ketahanan pangan yaitu peternakan kambing meningkatkan produksi pangan lokal dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan, bantuan kambing diserahkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berjumlah 12 KPM. Di mana Pemerintah Desa menyerahkan Bibit Ternak Kambing sebanyak 35 Ekor, (jantan 10 betina 15 ekor). Nama-Nama Keluarga Penerima Manfaat yaitu sebagai berikut:
1. Budiyanto
2. Khaerudin
3. Atok
4. Sunaryo
5. Tomo
6. Dian Novendra
7. Sriyanto
8. Hendri
9. Nur Wahid
10. Murlani
11. Hermawan
12. Husaini
Bapak Kepala Desa Mekar Mulya, bapak Mista Atmaja menyampaikan bahwasanya "Bantuan ini bukanlah bantuan cuma-cuma, namun harus mempunyai tanggung jawab bersama didalam pemeliharaan dan lain sebagainya".
Dalam Program pembagian kambing tersebut Pemerintah Desa Mekarmulya dan KPM mensepakati bahwasanya ketika kambing sudah beranak dan sudah bisa di sapih maka induk kambing akan di ambil pemerintah Desa mekarmulya selanjutnya disalurkan kepada KPM yang baru.