Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sekampung, akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan keabsahan proses pemilihan. Berikut adalah beberapa langkah yang umumnya dilakukan dalam pelaksanaan Pilkada di TPS:
1. Persiapan Sebelum Pemungutan Suara
- Pendaftaran Pemilih: Pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) akan memperoleh undangan untuk memberikan suara di TPS 002. Pastikan data pemilih sudah akurat.
- Penyiapan Logistik: Kotak suara, bilik suara, tinta, surat suara, dan alat-alat lainnya disiapkan dengan baik dan sesuai prosedur.
- Penunjukan Petugas: Petugas yang akan mengelola TPS, termasuk Ketua KPPS dan anggota KPPS, dilatih untuk menjalankan tugas dengan benar.
- Penyusunan Tempat Pemungutan Suara: TPS harus ditempatkan di lokasi yang strategis, mudah diakses oleh pemilih, dan memenuhi syarat-syarat teknis, termasuk pembagian bilik suara yang cukup untuk menjaga kerahasiaan suara.
2. Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Pembukaan TPS: Pada hari pelaksanaan Pilkada, TPS 002 akan dibuka sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, umumnya pukul 07.00 WIB.
- Proses Identifikasi Pemilih: Pemilih datang dengan membawa identitas diri (KTP atau surat keterangan) yang terdaftar dalam DPT. Setelah verifikasi data, pemilih akan menerima surat suara.
- Pemberian Surat Suara: Pemilih menuju bilik suara untuk memberikan pilihan pada calon kepala daerah sesuai dengan surat suara yang diberikan.
- Penggunaan Tinta: Setelah mencoblos, pemilih akan menandai jarinya dengan tinta sebagai tanda bahwa mereka telah memberikan suara dan untuk mencegah pencoblosan ganda.
- Proses Pengawasan: Pengawasan akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan saksi dari masing-masing pasangan calon untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam proses pemungutan suara.
3. Penghitungan Suara
- Setelah pemungutan suara selesai (biasanya pukul 13.00 atau lebih tergantung situasi), petugas KPPS akan memulai penghitungan suara secara terbuka di depan saksi dan pengawas.
- Hasil penghitungan suara ini akan dicatat dalam berita acara dan diumumkan di TPS.
4. Pelaporan dan Pengiriman Hasil
- Hasil penghitungan suara dari TPS 002 akan dilaporkan ke tingkat desa dan kecamatan, dan kemudian diteruskan ke tingkat kabupaten untuk proses rekapitulasi lebih lanjut.
5. Keamanan dan Ketertiban
- Keamanan di TPS 002 akan diawasi oleh aparat keamanan (polisi dan TNI) untuk mencegah kerusuhan dan memastikan kelancaran proses Pilkada.
- Tindakan tegas akan dilakukan terhadap pihak yang mencoba mengganggu proses pemungutan suara, seperti politik uang, intimidasi, atau penyalahgunaan wewenang.